on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2011 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk menata retribusi daerah agar lebih efisien dan efektif sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, sanksi administratif, pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.