For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER -05/MBU/2014 · Permen BUMN No. PER -05/MBU/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:17 Maret 2014
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeProgram Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date01 April 2014
Publication Date17 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian BUMN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui program pengendalian gratifikasi. Program ini mencakup penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan terkait gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN. Inspektorat Kementerian BUMN ditetapkan sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang bertugas menganalisis dan memproses laporan gratifikasi.

Ketentuan Substansial:

UPG memiliki tugas dan wewenang untuk menerima laporan gratifikasi, melakukan analisis dan konfirmasi, memberikan rekomendasi penanganan dan pemanfaatan gratifikasi, berkoordinasi dengan KPK, memantau tindak lanjut rekomendasi, meminta data dan informasi terkait penerapan program pengendalian gratifikasi, memberikan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran kepada Inspektorat, dan melaporkan hasil penanganan kepada Menteri BUMN dan KPK.

Aparatur Kementerian BUMN wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap secara langsung dan melaporkan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima secara tidak langsung kepada UPG. Peraturan ini juga mengatur kategori gratifikasi, termasuk gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap, serta pengecualian gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.