For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-9/MBU/06/2021 · Permen BUMN No. PER-9/MBU/06/2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2021Publication Date:23 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date16 Juli 2021
Publication Date23 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2014 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 414).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN, dengan pengecualian untuk jenis gratifikasi tertentu seperti pemberian dalam keluarga tanpa konflik kepentingan, keuntungan dari investasi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, perangkat dalam kegiatan kedinasan yang berlaku umum, hadiah promosi tanpa konflik kepentingan, hadiah dari kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri, penghargaan dari pemerintah terkait peningkatan prestasi kerja, hadiah undian yang berlaku umum, kompensasi atas profesi di luar kedinasan tanpa konflik kepentingan, kompensasi terkait kegiatan kedinasan sesuai standar biaya, karangan bunga, pemberian terkait acara adat/agama dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah, pemberian dari rekan kerja dalam batas nilai tertentu tanpa konflik kepentingan, hidangan yang berlaku umum, dan cendera mata/plakat kepada instansi. Pelaporan gratifikasi dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu tertentu. UPG bertugas menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK, serta melakukan sosialisasi dan pemantauan. Pelapor yang beritikad baik berhak memperoleh penjelasan, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Inspektorat Kementerian BUMN ditunjuk sebagai UPG.

(-)

(-)