Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN, dengan pengecualian untuk jenis gratifikasi tertentu seperti pemberian dalam keluarga tanpa konflik kepentingan, keuntungan dari investasi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, perangkat dalam kegiatan kedinasan yang berlaku umum, hadiah promosi tanpa konflik kepentingan, hadiah dari kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri, penghargaan dari pemerintah terkait peningkatan prestasi kerja, hadiah undian yang berlaku umum, kompensasi atas profesi di luar kedinasan tanpa konflik kepentingan, kompensasi terkait kegiatan kedinasan sesuai standar biaya, karangan bunga, pemberian terkait acara adat/agama dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah, pemberian dari rekan kerja dalam batas nilai tertentu tanpa konflik kepentingan, hidangan yang berlaku umum, dan cendera mata/plakat kepada instansi. Pelaporan gratifikasi dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu tertentu. UPG bertugas menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK, serta melakukan sosialisasi dan pemantauan. Pelapor yang beritikad baik berhak memperoleh penjelasan, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Inspektorat Kementerian BUMN ditunjuk sebagai UPG.