on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Pengeluaran Uang Kertas Perbendaharaan tahun 1958
Also known as: PP 1/1958 · PP No. 1 Tahun 1958 · PP Nomor 1 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan pada tahun 1958, dengan tujuan menyesuaikan jumlah maksimum kertas perbendaharaan yang dapat beredar, sejalan dengan perubahan kebijakan moneter dan kebutuhan anggaran negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa selama tahun 1958, kertas perbendaharaan dapat dikeluarkan hingga satu miliar rupiah. Surat-surat perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan tersedia dalam berbagai denominasi, dan memiliki jangka waktu serta bunga yang ditentukan. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan, termasuk penempatan di bawah tangan dan penggunaan sebagai jaminan. Peraturan ini juga mengatur pengeluaran tambahan kertas perbendaharaan terkait dengan kebutuhan hutang negara dan partisipasi Indonesia dalam lembaga internasional seperti IMF dan IBRD.