For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) Tentang Pengeluaran Kertas

Also known as: PP 62/1958 · PP No. 62 Tahun 1958 · PP Nomor 62 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1958Publication Date:5 Desember 1958
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) Tentang Pengeluaran Kertas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1958
Publication Date05 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 1518) tentang pengeluaran kertas perbendaharaan untuk tahun 1958.

Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pengeluaran kertas perbendaharaan dengan kebutuhan moneter yang berkembang pada tahun 1958. Latar belakang perubahan ini adalah karena jumlah nominal kertas perbendaharaan yang diizinkan beredar sebelumnya, yaitu Rp. 1.000 juta, tidak lagi mencukupi. Hal ini disebabkan oleh kewajiban bank-bank tertentu untuk menyimpan sebagian uang kas dalam bentuk kertas perbendaharaan di Bank Indonesia, serta adanya kelebihan uang kas di bank-bank yang perlu digunakan untuk kredit jangka pendek. Oleh karena itu, jumlah kertas perbendaharaan yang dapat beredar ditingkatkan menjadi Rp. 1.800 juta.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1958.

(-)