Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan succession planning yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat penerapan Sistem Merit sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk mengelola Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural strategis.
Ketentuan substansial mencakup:
Proses Manajemen Talenta yang meliputi analisis kebutuhan Talent, identifikasi Talent, pengembangan Talent, retensi Talent, dan evaluasi Talent.
Infrastruktur Manajemen Talenta yang terdiri dari Jabatan Target, Profil Talent, Forum Pimpinan, Mentoring, Program Pengembangan Talent, Panitia Seleksi, Tim Penilai Kinerja, Basis data SDM, Laman, dan Anggaran.
Koordinasi dan evaluasi Manajemen Talenta dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Sekretariat Unit Organisasi Eselon I sebagai Pengelola Manajemen Talenta Unit.
Pengelola Manajemen Talenta Pusat mengelola Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedangkan Pengelola Manajemen Talenta Unit mengelola Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.