For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 161/PMK.01/2017 · PMK No. 161/PMK.01/2017

Status:
Active
Effective Date:16 November 2017Publication Date:14 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 November 2017
Publication Date14 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen talenta di Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang berkualifikasi dan berkompetensi tinggi untuk mengisi jabatan strategis. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan proses manajemen talenta, termasuk analisis kebutuhan, identifikasi, penetapan, pengembangan, retensi, dan evaluasi talenta. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola manajemen talenta pusat dan unit, serta mekanisme pelaporan dan mentoring. Perubahan juga mencakup penyesuaian lampiran yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

1. Setiap pimpinan Unit Organisasi Eselon I harus menetapkan Manajemen Talenta Unit Organisasi eselon I masing-masing paling lambat 6 (enam bulan) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)