For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2016Publication Date:10 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date10 Oktober 2016
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, dengan fokus pada kegiatan pariwisata, permukiman, industri, dan pertanian. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan wilayah yang merata dan berdaya saing, sehingga Kabupaten Bogor menjadi wilayah termaju dan sejahtera.

Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan kawasan lindung, pengembangan wisata alam, penyediaan permukiman perkotaan yang berkualitas, pengembangan kawasan industri berbasis potensi lokal, perwujudan areal pertanian tanaman pangan, penataan sistem pusat kegiatan, dan perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten. Strategi untuk mencapai tujuan ini mencakup penetapan kawasan lindung, peningkatan fungsi kawasan lindung, penerapan prinsip zero delta Q policy, pembatasan kegiatan budidaya di kawasan rawan bencana, dan pembatasan perkembangan kawasan terbangun di sekitar hutan dan sempadan sungai.

Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (PKN, PKWp, PKLp, PPK, PPLk, PPLd) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem jaringan transportasi darat dan udara, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan pengelolaan lingkungan).

Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (hutan konservasi, hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan kawasan lainnya).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dilakukan tindakan penertiban dan didorong mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)