on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, dengan fokus pada kegiatan pariwisata, permukiman, industri, dan pertanian. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan wilayah yang merata dan berdaya saing, sehingga Kabupaten Bogor menjadi wilayah termaju dan sejahtera.
Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan kawasan lindung, pengembangan wisata alam, penyediaan permukiman perkotaan yang berkualitas, pengembangan kawasan industri berbasis potensi lokal, perwujudan areal pertanian tanaman pangan, penataan sistem pusat kegiatan, dan perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten. Strategi untuk mencapai tujuan ini mencakup penetapan kawasan lindung, peningkatan fungsi kawasan lindung, penerapan prinsip zero delta Q policy, pembatasan kegiatan budidaya di kawasan rawan bencana, dan pembatasan perkembangan kawasan terbangun di sekitar hutan dan sempadan sungai.
Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (PKN, PKWp, PKLp, PPK, PPLk, PPLd) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem jaringan transportasi darat dan udara, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan pengelolaan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (hutan konservasi, hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan kawasan lainnya).