Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan ruang wilayah berkualitas yang sejahtera, merata, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang yang berjenjang dan sinergis, peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi ramah lingkungan, dan pengembangan sistem jaringan prasarana yang berkualitas. Kebijakan pengembangan pola ruang mencakup perlindungan kawasan hutan, perkebunan, badan air, dan kawasan rawan bencana, serta optimalisasi kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan. Pengembangan kawasan industri, pariwisata, dan pertambangan juga menjadi fokus, dengan tetap memperhatikan potensi sumber daya alam dan masyarakat lokal. Selain itu, penyediaan kawasan permukiman yang berkualitas dan terhubung dengan pusat kegiatan di wilayah Jabodetabek menjadi prioritas. Strategi penataan ruang mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pembangunan infrastruktur perkotaan yang inklusif, pengembangan sentra ekonomi berbasis potensi wilayah, dan optimalisasi fungsi pusat pelayanan lingkungan. Peningkatan kualitas transportasi dilakukan melalui pembangunan jaringan infrastruktur regional, pengembangan simpul transportasi berorientasi transit, dan pengembangan sarana angkutan umum massal. Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya meliputi jaringan energi, telekomunikasi, air minum, air limbah, persampahan, drainase, dan irigasi.