For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone

Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:16 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date08 November 2017
Publication Date16 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone. Statuta ini menjadi dasar pengelolaan Politeknik KP Bone dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan Politeknik KP Bone adalah menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, berjiwa kewirausahaan, dan berwawasan lingkungan.

Organisasi Politeknik KP Bone terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjamin Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan. Senat bertugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Penjamin Mutu bertugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Satuan Pengawas Internal bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik.

Penyelenggaraan pendidikan meliputi program Diploma III. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala. Lulusan diberikan gelar Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi.). Politeknik KP Bone juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin bagi sivitas akademika.

Kerja sama dapat dijalin dengan perguruan tinggi dan lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. Sarana dan prasarana dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pendanaan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah. Akreditasi meliputi akreditasi institusi dan program studi.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan yang berlaku di Politeknik KP Bone dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian.