on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebelumnya yang telah diubah, serta untuk mengatur kembali statuta Politeknik KP Bone. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di dalam Politeknik, seperti Direktur, Dewan Penyantun, dan Senat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.