For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone

Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2020Publication Date:25 Februari 2020
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Maret 2020
Publication Date25 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebelumnya yang telah diubah, serta untuk mengatur kembali statuta Politeknik KP Bone. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di dalam Politeknik, seperti Direktur, Dewan Penyantun, dan Senat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Bone dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.