For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 229/PMK.05/2013 · PMK No. 229/PMK.05/2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana dalam APBN 2014 untuk mendukung kegiatan operasional OJK. Peraturan ini menetapkan bahwa Direktur Keuangan OJK bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK dan melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk mengisi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk pengesahan. Pencairan dana awal dilakukan secara bertahap dengan ketentuan pencairan awal maksimal 25% dari pagu DIPA, dan pencairan berikutnya dilakukan setelah realisasi penggunaan dana mencapai 90%. Selain itu, KPA harus menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)