For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 147/PMK.05/2014 · PMK No. 147/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana APBN 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perubahan organisasi OJK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK sesuai dengan struktur organisasi baru.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penetapan Kepala Departemen Keuangan pada OJK sebagai Kepala Satker Sementara OJK yang melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran fungsi pengelolaan keuangan di OJK sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

(-)

(-)