For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Also known as: PERPRES 28/2006 · PERPRES No. 28 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja pegawai yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan jika pegawai telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, maka hanya diberikan selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)