on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Dan Polisi Kehutanan
Also known as: Keppres 24/2004 · Keppres No. 24 Tahun 2004 · Keppres Nomor 24 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional dalam lingkup kehutanan, dari Teknisi Kehutanan menjadi Pengendali Ekosistem Hutan dan dari Jagawana menjadi Polisi Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.