For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 5/2021 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStandar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menyatakan bahwa semua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral. Standar ini mencakup subsektor Minyak dan Gas Bumi (Lampiran I), Ketenagalistrikan (Lampiran II), Mineral dan Batubara (Lampiran III), serta Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Lampiran IV). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

(-)

(-)