For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 7/2026 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2026Publication Date:8 Juni 2026
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStandar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Juni 2026
Publication Date08 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor energi dan sumber daya mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Selain itu, diatur pula mengenai pemenuhan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persyaratan teknis, serta kewajiban operasional bagi pemegang izin. Menteri menetapkan standar kegiatan usaha yang mencakup rincian persyaratan, verifikasi, dan kewajiban bagi setiap jenis kegiatan usaha, termasuk kegiatan survei umum, eksplorasi, operasi penyimpanan karbon, pengangkutan, pengolahan, niaga, dan penyimpanan minyak dan gas bumi. Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Permohonan PB dan/atau PB UMKU yang masih dalam proses penerbitan sebelum Sistem OSS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, atau Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 2. PB dan/atau PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin. 3. Badan Usaha yang telah memiliki Izin Pengolahan, Penyimpanan, dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pencampuran (blending) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 12 bulan sejak diundangkan. 4. Ketentuan pelaksanaan PB atau PB UMKU dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang izinnya masih berlaku, kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU di subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru terbarukan, serta geologi dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian usaha atau kegiatan, denda administratif, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan korban atau kerusakan keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan sumber daya dikenai sanksi pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran kewajiban pembayaran pendapatan negara/daerah dikenai denda administratif.