Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program e-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya diterbitkan dengan maksud untuk mewujudkan penilaian kinerja PNS yang berkeadilan, terukur, dan berorientasi pada pencapaian target kinerja, serta pemberian tambahan penghasilan yang sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Peserta Program e-Kinerja: Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten, kecuali fungsional guru, tata usaha sekolah, pengawas sekolah dan penilik sekolah; PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat; PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya; dan PNS yang melaksanakan tugas belajar.
- Kewajiban Input Kinerja: Seluruh PNS wajib menginput kinerja dalam program e-Kinerja, kecuali Sekretaris Daerah Kabupaten, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten, dan Kepala Perangkat Daerah.
- Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit organisasi dengan memperhatikan target, capaian, dan hasil kinerja. Persentase penilaian meliputi aktivitas pribadi, aktivitas bawahan, dan realisasi anggaran.
- Mekanisme Penilaian: Meliputi tugas peserta program e-Kinerja, manajemen waktu pengisian dan validasi aktivitas, pembentukan Tim Evaluasi, penilaian kinerja PNS yang pindah jabatan, serta penonaktifan dan penutupan akun e-Kinerja.
- Tambahan Penghasilan: Diberikan berdasarkan kelas jabatan, nilai jabatan, dan harga jabatan, serta dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pelanggaran disiplin, pelanggaran hukum, capaian kinerja aktivitas pribadi, realisasi anggaran, capaian realisasi PAD, dan penilaian aktivitas bawahan.
- Keberatan: PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja jika aktivitas kinerja tidak divalidasi atau ada perlakuan diskriminatif.