on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022. RPJM Kabupaten ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, dari 2017 hingga 2022, dan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK). RPJM Kabupaten memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Kabupaten berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh SKPK dalam menyusun Renstra SKPK, pedoman Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dan perbaikan RKPK, serta pedoman bagi seluruh SKPK dalam menyusun Renja SKPK. RPJM Kabupaten wajib dilaksanakan oleh Bupati/Wakil Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kabupaten.
Kepala Bappeda bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten, meliputi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Tata cara dan mekanisme pengendalian dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.