Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung tugas Bupati dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik melalui LTD yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD yang terdiri dari Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan, dan Kantor. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. RSUD bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan. Badan bertugas mendukung tugas Kepala Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penyuluhan dan ketahanan pangan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kantor bertugas mendukung tugas Kepala Daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, perpustakaan, arsip, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing LTD. Setiap LTD dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai unit pelaksana teknis (UPTB) pada LTD berbentuk Badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, eselonering, dan pembiayaan.