For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Also known as: PP 3/2017 · PP No. 3 Tahun 2017 · PP Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2017Publication Date:20 Januari 2017
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOtoritas Veteriner
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2017
Publication Date20 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kelembagaan Otoritas Veteriner yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di Indonesia. Otoritas Veteriner memiliki tugas menyusun rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, serta berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Veteriner nasional, kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan fungsi Otoritas Veteriner, termasuk pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian penyakit hewan, dan pengawasan kesejahteraan hewan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) yang melibatkan berbagai subsistem seperti kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan karantina hewan.

  • 1. Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan:
    • 1. Dokter Hewan yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil sebagai Dokter Hewan Berwenang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
    • 2. Dokter Hewan Berwenang dari dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan atau instansi pemerintah pusat lainnya.
  • 2. Apabila wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan daerah otonom baru, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak dilantiknya kepala daerah untuk yang pertama kali.

  • 1. Setiap Orang yang melakukan pelayanan jasa laboratorium yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota dikenai sanksi administratif.
  • 2. Setiap Orang yang melakukan usaha ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, atau rumah potong Hewan yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota dikenai sanksi administratif.
  • 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penutupan pelayanan.
  • 4. Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
  • 5. Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
  • 6. Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan atau pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan.