For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya

Also known as: UU 5/1961 · UU No. 5 Tahun 1961 · UU Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1959Publication Date:1 Maret 1961
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1959
Publication Date01 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA DI BRUSSEL, TERTANGGAL 11 JULI 1952 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1954);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 disahkan untuk menyetujui Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan yang ditandatangani di Ottawa pada 3 Oktober 1957. Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle, menandatangani Convention Postale Universelle dan enam persetujuan lainnya. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menggantikan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani di Brussel pada tahun 1952, yang dianggap tidak berlaku lagi sejak 1 April 1959. Undang-undang ini juga mencakup pembentukan badan baru dalam organisasi Union Postale Universelle dan penyesuaian tarif dasar untuk layanan pos. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa bahasa Prancis tetap menjadi bahasa resmi untuk semua dokumen UPU, dan menolak usulan untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Inggris.

1. Undang-undang ini mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1959 karena pada tanggal itu Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku.

(-)