on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
Also known as: UU 25/1954 · UU No. 25 Tahun 1954 · UU Nomor 25 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 disahkan untuk menyetujui perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Republik Indonesia sebagai anggota Union Postale Universelle (UPU) pada Konferensi Pos Sedunia tahun 1952. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengesahkan berbagai perjanjian internasional yang mengatur layanan pos, termasuk konvensi dan persetujuan mengenai surat berharga, pospaket, poswesel, giro pos, kiriman rembours, dan pemungutan uang. Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam konvensi dan persetujuan tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Juli 1953. Undang-undang ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai anggota UPU yang berdaulat, menggantikan status sebelumnya sebagai Nederlands-Indie, dan memastikan bahwa hak dan kewajiban Indonesia dalam UPU tetap tidak berubah.