For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Also known as: Permentan 29/Permentan/KB.410/5/2016 · Permentan No. 29/Permentan/KB.410/5/2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:31 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date31 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman perizinan usaha perkebunan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perubahan ini mencakup definisi Unit Pengolahan Hasil Perkebunan yang kini disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang melibatkan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil tanaman perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperpanjang daya simpan. Selain itu, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 49.

(-)

(-)