Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan perizinan usaha perkebunan, syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, kemitraan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, rekomendasi teknis usaha perkebunan, kewajiban Perusahaan Perkebunan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasi.
Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota dan diberikan STD-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari batas paling rendah dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota dan diberikan STD-P. Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P dan IUP. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah wajib memiliki IUP-P. Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan wajib memiliki IUP.
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. IUP-B diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman. IUP di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat diberikan 2 kali dari batas paling luas. IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota, pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur. IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.