For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Also known as: Permentan 98/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:30 September 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan perizinan usaha perkebunan, syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, kemitraan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, rekomendasi teknis usaha perkebunan, kewajiban Perusahaan Perkebunan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasi. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota dan diberikan STD-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari batas paling rendah dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota dan diberikan STD-P. Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P dan IUP. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah wajib memiliki IUP-P. Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan wajib memiliki IUP. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. IUP-B diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman. IUP di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat diberikan 2 kali dari batas paling luas. IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota, pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur. IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh kabupaten/kota yang merupakan lokasi kebun berada. 3. Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 4. Izin usaha yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. 6. Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 7. Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.

1. Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada, dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali dalam tenggang waktu 4 bulan untuk melakukan perbaikan. 2. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-P, tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali dalam tenggang waktu 4 bulan untuk melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun. 3. Perusahaan Perkebunan yang terbukti di kemudian hari memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai status penguasaan lahan, maka IUP-B atau IUP Perusahaan bersangkutan dicabut tanpa peringatan sebelumnya. 4. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, c, e, f, g dan/atauh dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 bulan. 5. Perusahaan perkebunan yang mengalihkan kepemilikan perusahaan, tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan Perkebunan dikenakan sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu 2 bulan. 6. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan/atau huruf d, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut. 7. Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT) dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali dalam tenggang waktu 4 bulan untuk melakukan perbaikan.