on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Also known as: PMK 136/PMK.02/2021 · PMK No. 136/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman pemberian imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Latar Belakang dan Tujuan: Pemberian imbalan bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak perlindungan varietas tanaman.
Ketentuan Substansial: