For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor

Also known as: PMK 72/PMK.02/2015 · PMK No. 72/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeImbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti paten. Imbalan ini dimaksudkan untuk mendorong inovasi yang berorientasi pada paten dan meningkatkan PNBP dari royalti paten. Imbalan diberikan kepada inventor yang invensinya telah diatasnamakan milik negara, dilisensikan, dan menghasilkan PNBP yang telah disetor ke Kas Negara. Inventor yang berhak menerima imbalan adalah aparatur sipil negara yang namanya tercantum dalam sertifikat paten. Imbalan dihitung berdasarkan persentase dari PNBP yang disetor, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jumlah PNBP. Pembagian imbalan diatur berdasarkan jumlah dan peran anggota tim inventor.

(-)

(-)