Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah peningkatan kelas rumah sakit dari kelas D Pratama menjadi kelas D dan adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan kesehatan di RSUD Kelas D Daha Sejahtera. Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan di RSUD.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Golongan Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, fasilitas pelayanan dan pemakaian fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas Kesehatan menggunakan karcis dan/atau SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas kepada Bendaharawan Penerima Pembantu dan disetorkan ke Kas Daerah.
- Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi: Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, keperawatan, gawat darurat, tindakan medis, kebidanan dan kandungan, laboratorium, radiologi, farmasi, medik spesialis dasar, medico legal, dan pelayanan lainnya.
- Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Jaminan Kesehatan: Bagi pemegang Kartu Jaminan Kesehatan berlaku ketentuan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- Kerjasama Pihak Ketiga: Kerjasama dengan pihak ketiga asuransi atau perusahaan yang menanggung biaya pelayanan kesehatan di RSUD diatur dengan perjanjian tertulis dengan Kepala Dinas Kesehatan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.