For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:23 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date23 November 2018
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 4, Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah peningkatan kelas rumah sakit dari kelas D Pratama menjadi kelas D dan adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan kesehatan di RSUD Kelas D Daha Sejahtera. Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan di RSUD.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Golongan Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, fasilitas pelayanan dan pemakaian fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas Kesehatan menggunakan karcis dan/atau SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas kepada Bendaharawan Penerima Pembantu dan disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi: Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, keperawatan, gawat darurat, tindakan medis, kebidanan dan kandungan, laboratorium, radiologi, farmasi, medik spesialis dasar, medico legal, dan pelayanan lainnya.
  8. Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Jaminan Kesehatan: Bagi pemegang Kartu Jaminan Kesehatan berlaku ketentuan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
  9. Kerjasama Pihak Ketiga: Kerjasama dengan pihak ketiga asuransi atau perusahaan yang menanggung biaya pelayanan kesehatan di RSUD diatur dengan perjanjian tertulis dengan Kepala Dinas Kesehatan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.