For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 April 2021Publication Date:5 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date05 April 2021
Publication Date05 April 2021
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Daha Sejahtera telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan perkembangan pelayanan rumah sakit membuat peraturan tersebut tidak sesuai lagi sebagai dasar hukum penentuan tarif pelayanan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)