For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 9/2016 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dapat berbentuk Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (P2TP2A). Dinas ini diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Nomenklatur untuk provinsi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota. Jika tidak memenuhi syarat untuk pembentukan dinas tersendiri, urusan ini harus digabung dengan urusan pemerintah yang serumpun. Susunan organisasi dinas ini diatur berdasarkan tipe, dengan rincian tugas dan fungsi yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)