For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 5/2021 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2021Publication Date:8 Juli 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date09 Juli 2021
Publication Date08 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinas PPPA dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan tipe A, B, atau C berdasarkan beban kerja. Tugas dan fungsi Dinas PPPA meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penyediaan layanan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pembentukan UPTD PPA diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah.

(-)

(-)