For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Also known as: Peraturan BI 10/6/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/6/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2008Publication Date:18 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tanggal 11 Maret 2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004 tanggal 9 Juni 2004

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas fungsi Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, dengan menegaskan pemisahan fungsi sebagai pengatur, pengawas, penyelenggara, dan peserta. Selain itu, peraturan ini mengadopsi prinsip-prinsip dalam The Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlements (BIS).

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara dan pengawas Sistem BI-RTGS. Peserta sistem ini meliputi bank dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Penyelesaian transaksi dilakukan secara seketika dan final. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur untuk mengelola risiko sistem pembayaran dan memastikan efisiensi serta keamanan sistem. Peserta diwajibkan memenuhi kriteria objektif dan transparan, serta menyampaikan laporan berkala.

(-)

1. Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Penyelenggara dapat mengenakan sanksi administratif kepada Peserta. 2. Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara kepada Peserta adalah berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau perubahan status kepesertaan.