on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Also known as: Peraturan BI 10/6/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/6/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas fungsi Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, dengan menegaskan pemisahan fungsi sebagai pengatur, pengawas, penyelenggara, dan peserta. Selain itu, peraturan ini mengadopsi prinsip-prinsip dalam The Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlements (BIS).
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara dan pengawas Sistem BI-RTGS. Peserta sistem ini meliputi bank dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Penyelesaian transaksi dilakukan secara seketika dan final. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur untuk mengelola risiko sistem pembayaran dan memastikan efisiensi serta keamanan sistem. Peserta diwajibkan memenuhi kriteria objektif dan transparan, serta menyampaikan laporan berkala.