For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Also known as: Peraturan BI 6/13/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/13/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2004Publication Date:9 Juni 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
LocationBank Indonesia
Effective Date09 Juni 2004
Publication Date09 Juni 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement. Perubahan tersebut menambahkan satu ayat baru, yaitu ayat (3), yang mengatur bahwa untuk transaksi tertentu antara Peserta Langsung dengan Pemerintah yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia, Peserta Langsung dapat menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia untuk dibukukan oleh Penyelenggara melalui Sistem BI-RTGS. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan kredit program oleh Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil melalui Sistem BI-RTGS.

(-)

(-)