on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 14/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap peningkatan modal dasar PT. Bank Kalteng yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 17 Mei 2013, dari Rp. 500.000.000,00 menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00. Peningkatan ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai salah satu pemegang saham untuk meningkatkan penyertaan modalnya.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011. Pasal 3 diubah untuk menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menetapkan jumlah investasi yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 12.327.000.000,00. Pasal 4 diubah untuk menetapkan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham sebesar Rp. 30.673.000.000,00. Pasal 5 diubah untuk menetapkan total penyertaan modal Pemerintah Daerah di Bank Kalteng menjadi Rp. 43.000.000.000,00. Pasal 6 diubah untuk mengatur bahwa pelaksanaan penambahan penyertaan modal akan dianggarkan dalam APBD mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.