For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Also known as: PMK 160/PMK.04/2018 · PMK No. 160/PMK.04/2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2019Publication Date:17 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Februari 2019
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kebijakan ini diambil untuk deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, serta meningkatkan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional. Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, yang harus memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer. Perusahaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini melalui sistem Indonesia National Single Window.

1. Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NIPER Pembebasan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap diberikan fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan peraturan ini. 2. Sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dimiliki harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring dalam waktu paling lama 1 tahun sejak peraturan ini berlaku. 3. Laporan pertanggungjawaban atas impor yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya diselesaikan berdasarkan peraturan ini. 4. Ekspor hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang diimpor berdasarkan peraturan sebelumnya dan peraturan ini, laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan peraturan ini. 5. Laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat peraturan ini mulai berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan sanksi administrasi atas PPN atau PPnBM. 2. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu dapat dikenai pembekuan fasilitas KITE Pembebasan. 3. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan subkontrak atau pembongkaran dan penimbunan dapat dikenai pembekuan fasilitas. 4. Perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan perpajakan dapat dicabut fasilitas KITE Pembebasannya.