on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Also known as: PMK 254/PMK.04/2011 · PMK No. 254/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang memungkinkan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk tujuan ekspor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi badan usaha untuk memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pembebasan (NIPER Pembebasan), yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Persyaratan tersebut meliputi reputasi yang baik, tidak pernah menyalahgunakan fasilitas kepabeanan, tidak memiliki tunggakan utang bea masuk, melakukan pengolahan untuk tujuan ekspor, memiliki lokasi untuk kegiatan produksi, menyelenggarakan pembukuan yang baik, memiliki laporan keuangan yang diaudit, dan mendayagunakan sistem informasi berbasis komputer.
Peraturan ini juga mengatur tentang proses permohonan pembebasan bea masuk, periode pembebasan, impor bahan baku, jaminan yang wajib diserahkan, pemeriksaan pabean, pengolahan bahan baku, ekspor hasil produksi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan ekspor dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara berkala.