on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Permendagri 65/2017 · Permendagri No. 65 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan ketentuan dalam pemilihan kepala desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup pengaturan pemilihan kepala desa secara bergelombang, pembentukan panitia pemilihan oleh bupati/wali kota, dan penghapusan persyaratan tertentu bagi calon kepala desa. Selain itu, diatur juga mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan tahapan pelaksanaan pemilihan. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDesa, dan pelaksanaan pemilihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.