For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Also known as: Permendagri 112/2014 · Permendagri No. 112 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePemilihan Kepala Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak atau bergelombang di seluruh desa dalam wilayah kabupaten/kota. Pemilihan dapat dilakukan satu kali atau bergelombang dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat kepala desa. Panitia pemilihan dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan desa untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur dan terbuka, dan pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

(-)

  • 1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.