For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

Also known as: PMK 99/PMK.05/2017 · PMK No. 99/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAdministrasi Pengelolaan Hibah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 763).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang administrasi pengelolaan hibah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan hibah sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan hibah. 2. Konsultasi rencana penerimaan hibah. 3. Perjanjian hibah. 4. Tata cara pengesahan hibah. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hibah untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Hibah diklasifikasikan menurut bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (direncanakan, langsung), dan sumbernya (dalam negeri, luar negeri). Penarikan hibah dapat dilakukan melalui atau tidak melalui Kuasa BUN. Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah yang paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima hibah, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan hibah, serta ketentuan dan persyaratan. Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.

1. Semua Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima serta telah disahkan oleh DJPPR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dianggap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh KPPN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

1. Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.