Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang administrasi pengelolaan hibah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan hibah sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan hibah.
2. Konsultasi rencana penerimaan hibah.
3. Perjanjian hibah.
4. Tata cara pengesahan hibah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hibah untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Hibah diklasifikasikan menurut bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (direncanakan, langsung), dan sumbernya (dalam negeri, luar negeri). Penarikan hibah dapat dilakukan melalui atau tidak melalui Kuasa BUN. Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah yang paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima hibah, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan hibah, serta ketentuan dan persyaratan. Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.