on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Also known as: PMK 191/PMK.05/2011 · PMK No. 191/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah yang diterima oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun surat berharga. Kebijakan ini membagi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumbernya. Hibah dapat berupa uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga, dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah melibatkan berbagai tahapan seperti pengajuan nomor register, pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu dalam DIPA, dan pengesahan pendapatan serta belanja hibah. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab kementerian/lembaga dalam pengelolaan hibah dan penyesuaian anggaran terkait hibah yang diterima.