For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 5/2022 · Permen KKP No. 5 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2022Publication Date:4 Maret 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Maret 2022
Publication Date04 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan formula penghitungan pungutan hasil perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan dicabutnya peraturan ini, kriteria dan pengelompokan skala usaha perikanan yang sebelumnya digunakan dalam pungutan hasil perikanan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)