For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Dan Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 36/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKriteria Dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Dan Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar Di Bidang Usaha Penangkapan Ikan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah dalam pengenaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) bagi kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan. PHP dikelompokkan menjadi skala kecil, menengah, dan besar berdasarkan ukuran gross tonnage (GT) kapal. Skala kecil adalah kapal dengan ukuran diatas 30 GT sampai dengan 60 GT, skala menengah adalah kapal dengan ukuran diatas 60 GT sampai dengan 200 GT, dan skala besar adalah kapal dengan ukuran diatas 200 GT.

1. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikenakan pungutan hasil perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003.

(-)