For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 14/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:31 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date31 Juli 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 55)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Perangkat Desa dan Hari, persyaratan calon Kepala Desa, seleksi tambahan jika bakal calon melebihi lima orang, pengunduran diri anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih jika perolehan suara terbanyak sama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelumnya dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak dipilih dan pemilih, khususnya persyaratan untuk menjadi Kepala Desa. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Temanggung.

(-)

(-)