For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 8/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2019Publication Date:10 Juni 2019
Pemerintahan DesaPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date10 Juni 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 82)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait pemilihan kepala desa, tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, ketentuan mengenai kepala desa yang mencalonkan diri kembali, penetapan wilayah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, penetapan calon kepala desa terpilih, serta pengaturan mengenai calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian kepala desa.

(-)

(-)