For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Also known as: PERPRES 32/2014 · PERPRES No. 32 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 April 2014Publication Date:21 April 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 2014
Publication Date21 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah. Dana kapitasi merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar. Pengelolaan dana ini melibatkan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah. Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional, dengan alokasi minimal 60% untuk jasa pelayanan kesehatan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana.

1. Dalam hal pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan. 2. Perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 3. Dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, pendapatan dan belanja dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014.

(-)