Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi. Beberapa definisi penting diperbarui, termasuk definisi JKN, fasilitas kesehatan, dan dana kapitasi. Kepala FKTP diwajibkan menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan, yang kemudian dianggarkan dalam RKA-SKPD. Pembayaran dana kapitasi dilakukan melalui rekening FKTP dan diakui sebagai pendapatan yang digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan. Jika dana tidak terpakai, harus dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya. Laporan realisasi pendapatan dan belanja harus disampaikan secara berkala, dan pencatatan pengesahan dana kapitasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.