For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Also known as: PERPRES 46/2021 · PERPRES No. 46 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:17 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPerasuransianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date17 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi. Beberapa definisi penting diperbarui, termasuk definisi JKN, fasilitas kesehatan, dan dana kapitasi. Kepala FKTP diwajibkan menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan, yang kemudian dianggarkan dalam RKA-SKPD. Pembayaran dana kapitasi dilakukan melalui rekening FKTP dan diakui sebagai pendapatan yang digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan. Jika dana tidak terpakai, harus dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya. Laporan realisasi pendapatan dan belanja harus disampaikan secara berkala, dan pencatatan pengesahan dana kapitasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

(-)

(-)