on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Also known as: PP 4/2019 · PP No. 4 Tahun 2019 · PP Nomor 4 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan mengatur kembali peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Ketentuan Substansial: BPKN berkedudukan di Ibukota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam pengembangan perlindungan konsumen. Tugas BPKN meliputi memberikan saran kebijakan, melakukan penelitian, mendorong LPKSM, menyebarluaskan informasi, menerima pengaduan, dan melakukan survei. BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional. Keanggotaan BPKN terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, akademisi, dan tenaga ahli. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Pendanaan BPKN berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.