on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Also known as: PP 57/2001 · PP No. 57 Tahun 2001 · PP Nomor 57 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Ketentuan Substansial: BPKN berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKN memiliki fungsi memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah, melakukan penelitian terhadap peraturan dan barang/jasa terkait keselamatan konsumen, serta mendorong lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. BPKN juga menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan dari masyarakat. Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli, dengan masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.