on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 5/2009 · Perda Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bidang pertanian. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan dukungan sumber daya, melakukan evaluasi, mengelola data dan informasi, mengintegrasikan sistem informasi dan data, melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pembinaan meliputi pemberian pedoman dan standar, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, monitoring, evaluasi, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan, dan diseminasi informasi. Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindakan korektif. Menteri dapat membentuk satuan tugas untuk melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, memberikan rekomendasi perbaikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri.