For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 2/2020 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2020Publication Date:17 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date17 April 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mamuju. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa setiap anggota masyarakat menghasilkan sampah, sehingga pengelolaan sampah yang memadai memerlukan pembiayaan melalui retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Wilayah pemungutan retribusi dilakukan di wilayah atau tempat pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme penagihan retribusi yang terutang. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya hingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan atau pidana denda.

(-)

Apabila wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya hingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.